Bupati Soppeng:Pilkades 2026 Soppeng tetap digelar, dilaksanakan secara bertahap

 
SOPPENG, SAR.COM– Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 tetap berjalan, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan ruang fiskal daerah. Pelaksanaannya akan diatur secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
 
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan Pilkades tidak ditunda, melainkan hanya disesuaikan mekanismenya agar tetap berjalan tanpa membebani kondisi keuangan daerah.
 
“Pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Hanya saja skemanya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
 
Dari total 49 desa di Kabupaten Soppeng, sebanyak 29 desa akan memasuki akhir masa jabatan kepala desanya per 12 Desember 2026. Di antaranya terdapat tiga desa yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Desa Timusu, Desa Mattabulu, dan Desa Watu Tuo.
 
Bupati menjelaskan, desa-desa yang belum memungkinkan menyelenggarakan Pilkades pada tahun ini akan dijadwalkan ulang pada tahun anggaran berikutnya. Sementara teknis pelaksanaan dan penentuan urutan tahapan akan disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng.
 
Ia mengakui adanya aspirasi masyarakat agar desa-desa yang telah lama dipimpin Plt mendapatkan prioritas, agar segera memiliki pimpinan definitif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah.
 
“Desa yang sudah bertahun-tahun dipimpin Plt tentu menjadi perhatian. Aspirasi masyarakat agar desa-desa tersebut diprioritaskan akan menjadi bahan pertimbangan kami,” tegasnya.
 
Pemkab Soppeng berkomitmen tetap menjaga proses demokrasi di tingkat desa meski menghadapi keterbatasan anggaran. Skema bertahap ini diharapkan tetap menjamin hak politik masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
 
“Untuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya, kami serahkan kepada DPMD. Mereka yang akan mengatur tahapan sesuai kondisi dan kemampuan anggaran daerah,” tambah Bupati.
 
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh desa yang masa jabatan pimpinannya berakhir tetap dapat melaksanakan Pilkades secara terjadwal, sehingga roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif di bawah pimpinan definitif hasil pilihan masyarakat.(rud)