Ilustrasi sabu (Int) |
SUARAREALITA.COM,BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu 30/3/2019.
Narkotika jenis sabu seberat 24,30 gram ditemukan dalam penguasaan seorang pria berinisial IW warga asal Bulepang, Desa Bonto Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan IW, petugas juga amankan seorang perempuan berinisial RN warga Jalan Pahlawan, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda, pertama kali diamankan adalah IW baru dikembangkan ke RN.
"Sabu seberat 13,11 gram diamankan dari lelaki IW dan sabu seberat 11,19 gram diamankan dari tangan RN, dan RN mengaku jika sabu itu dibelinya seharga Rp20 juta di Kota Makassar," terang AKP Aris Sumarsono.
Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan lebihlanjut.
Laporan: Sandy