Tata Ulang Perangkat Daerah, Bupati Soppeng: Akan Lebih Efisien dan Efektif

SUARAREALITA.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng akan melakukan penataan ulang perangkat daerah. Tujuannya agar kinerja pemerintahan daerah bisa lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.

Hal tersebut terungkap pada rapat peripurna pembicaraan tingkat I DPRD Soppeng, dengan agenda penyerahan tiga Ranperda Kabupaten Soppeng oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak kepada Ketua DPRD Hj Andi patappaunga, Selasa (27/05)

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, yakni Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Soppeng tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten sehat.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi menjelaskan, penyusunan tiga Ranperda tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengevaluasi dan menata kembali susunan kelembagaan daerah, meningkatkan perekonomian daerah melalui pembangunan industri kabupaten, serta sebagai langkah kongkret Pemda dalam mempertahankan dan menegaskan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Sehat.

Andi Kaswadi mengatakan, adapun rencana evaluasi/penataan perangkat daerah Pemkab Soppeng meliputi, penggabungan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Perikanan dan Peternakan. Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan penggabungan urusan pemerintahan bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Selanjutnya, perubahan tipe Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perubahan tipe Dinas Sosial, perubahan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Evaluasi penataan perangkat daerah ini, kata Andi Kaswadi, merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Sehingga bisa lebih efektif dan efisien.

“Sehingga hasil evaluasi perangkat daerah ini diharapkan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah menjadi lebih efektif dan efisien serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Soppeng,”pungkasnya.

Karena itu, lanjut Andi Kaswadi, paradigma dalam penataan perangkat daerah yakni mencari struktur dan fungsi yang proporsional (bukan sekedar miskin struktur, kaya fungsi). Tetapi kita harus mempertimbangkan prinsip, bahwa ketika menyusun desain organisasi perangkat daerah agar struktur yang dihasilkan tidak hanya efisien, tetapi juga harus efektif.

“Efektif artinya Perangkat Daerah yang di bentuk orientasinya pada pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah,” jelas Andi Kaswadi.(Ilham)