Langgar Perdes Di Timusu bisa didenda 10 Juta


Tim Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI meninjau Beberapa mata Air di Desa Timusu
SUARAREALITA.COM, SOPPENG-
Menyikapi berbagai Permasalahan terkait rusaknya ekosistem seperti mata air dan hutan di dalam kawasan hutan Negara hutan lindung pemerintah desa Timusu kecamatan Liliriaja  membuat Peraturan Desa (Perdes) guna menjaga kelsestarian hutan dan ekosistemnya.

Peraturan Desa tentang Perlindungan sumber mata'air dan Pelestariannya khususnya diarea Tanah Negara dan Kawasan Hutan maka pemerintah desa Timusu bersama BPD Membuat Persediaan Tetang perlindungan Sumber mata Air kata Firdaus Rabu (10/7)

Dalam perdes tersebut mengatur tentang perlindungan sumber mata air yang ada kawasan tanah negara atau kawasan hutan, seperti tidak diperkenankan bagi siapapun untuk melakukan penebangan pohon-pohon atau pembakaran atau dalam bentuk yang lain bisa berdampak buruk bagi kelangsungan sumber mata air 

Begitu halnya sumber mata air bersih yang berada di sungai untuk menjaga kelestariannya maka tidak diperkenankan ada kegiatan penambangan liar yang memakai alat berat atau penggalian lainnya, bila ada yang melanggar Dari ketentuan ini maka siap-siaplah menerima sangksi berdasarkan yang diatur dalam perdes ini

Kalau yang melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam perdes ini adalah dalam bentuk perusahaan maka perusahaan tersebut dikenakan Denda,10 juta bila dilakukan oleh perorangan atau warga masyarakat maka Denda,500 ribu kata Firdaus.

Lanjut Firdaus menurut  hal ini bertujuan untuk melindungi semua sumber mata air yang ada karena kita ketahui yang tercatat ada puluhan sumber mata air dan sebagian besar sudah dikelola oleh kelompok masyarakat (sar)