SIDRAP, SUARAREALITA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap benar-benar sudah bersikap tegas. Keresahan masyarakatnya selama ini akhirnya dijawab Pemerintah, Minggu dini hari (25/08/2019).
Ciutan-ciutan warga mendesak untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) akhirnya telah dibuktikan.
Sebanyak 19 usaha Cafe Beralkohol resmi ditutup paksa. Tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.
Selain itu, ada 32 pramuria atau dikenal pelayan Cafe juga ikut digelandang ke pos Tim Terpadu Pemkab dikantor Bupati Sidrap untuk didata.
Operasi tim Terpadu Penegakan Perda ini melibatkan semua unsur terkait yakni Pemkab, Polres, Kodim 1420, dan Satpol PP.
Kanit Intel Polsek Tellu Limpoe Ditikam Saat Investigasi Kasus di THM
19 THM di Sidrap ditutup, 32 Pelayan di Amankan
Tiga petinggi Sidrap memimpin langsung operasi ini yakni Sekretaris Kabupaten H.Sudirman Bungi, Kapolres AKBP Budi Wahyono, Dandim Letkol Inf JP Situmorang, Kadis Damkar dan Satpol PP Hidayat Mahmud, Plt Kesbangpol Sidrap Andi Faisal Ranggong, Kasi Intel Kajari Sidrap M.Ikbal Ilyas, dan sejumlah Lurah dan Kades.
Dalam operasi berlangsung hingga dini hari tersebut, 19 Cafe di Sidrap berada di sejumlah kecamatan yakni Watangpulu, Panca Lautan, Tellu Limpoe dan Watang Sidenreng.
"Ini bentuk perhatian Pemerintah Sidrap. Semua Cafe-cafe beroperasi selama ini tidak memiliki ijin. Makanya kita tutup mulai hari ini,"ungka Sudirman Bungi disela-sela operasi, dini hari tadi.
Pemerintah berharap, lanjut Sudirman, masyarakat termasuk elemen-elemen pemuda yang ada di Sidrap turut membantu pemerintah dalam mengawasi THM-THM yang ditemukan masih membandel beroperasi
"Sekarang giliran masyarakat ikut mengawasi cafe-cafe yang beroperasi diam-diam. Kalau masih ada ditemukan, laporkan ke kami. Insya allah kami akan tindak tegas karena tidak ada ijin usaha beroperasi yang diterbitkan pemerintah,"tandas Sudirman diamini Kapolres dan Dandim. (Ady)