MAKASSAR, SUARAREALITA.COM-Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN dan Percepatan Penerapan Nilai Dasar,Kode Etik,Kode Prilaku Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah bertempat di Hotel Arya Duta Makassar (9/3/2020).
Acara dibuka pada pukul 08.40 wita diawali sambutan oleh Ketua KASN RI Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA sekaligus pemukulan gong tanda di bukanya acara tersebut.
Pada acara tersebut Pemaparan materi secara Panel Ketua Bawaslu RI,Komisioner KASN RI, BKN Region Makassar dan Bandung.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan
bahwa dalam pilkada serentak 270 Kab/Kota memang ASN dilematis dalam hal netralitas,namun perintah regulasi yang mengharuskan ASN harus netral pada Pilkada/Pemilihan.
Dalam kewenangan Bawaslu dalam Mengawasi tahapan yakni Pencegahan Pengawasan dan Penindakan,
"Kami melakukan Pencegahan secara dini Bawaslu masuk bukan hanya dari sisi Etik administrasi tapi bisa juga pelanggaran ASN ke Pidananya" Kata Abhan.
Lanjut Abhan artinya adalah tidak ada hal lain bahwa ASN Harus Netral,
" Diam saja ASN dicurigai apalagi kalau sudah Bergerak".intinya ASN Netral ada Pilkada ataupun tidak ada ujar Abhan
Komisioner KASN mengatakan
Jadi Kata kuncinya adalah : "ASN STOP Berpihak".penegasan beliau adalah bahwa tidak usalah ASN tergiring dan digiring giring dalam lingkaran politik dan pemenangan Paslon cakada.jadi silahkan para ASN menggunakan hak politiknya secara baik pada Pilkada serentak 23 september 2020.
Sementara itu dari BKN menjelaskan
Konstalasi Pelanggaran Kodeetik dan Kode Prilaku pegawai ASN secara umum dari sisi Pengawasan dan Pengendalian dari BKN terkait kode etik dan prilaku ASN sudah dianggap baik dalam pelaksanaannya,termasuk kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN ujarnya (rls/wnrd)