WAJO, SUARAREALITA.COM - Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengapresiasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko yang resmi dioperasikan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS versi teranyar ini bertujuan mempermudah perizinan investasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung meluncurkan OSS Berbasis Risiko di Kantor BKPM, Senin (2/8/2021). Khusus di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengikuti peluncuran secara virtual di Rumah Jabatan Pesanggrahan.
Peluncuran diikuti Bupati Wajo, Amran Mahmud, didampingi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo dan jajaran.
Usai peluncuran, Amran Mahmud, menyampaikan mengapresiasi OSS Berbasis Risiko. Menurutnya, sistem ini adalah bentuk dukungan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat di daerah.
Amran Mahmud menjelaskan, OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"OSS berbasis risiko merupakan cara pemerintah untuk mempermudah perizinan untuk berusaha. Jadi dengan kemudahan izin berusaha, maka tentu akan mempermudah masyarakat mendirikan usaha dan ini akan berpengaruh pada pengembangan perekonomian," jelas Amran Mahmud.
Harapannya, lanjut Amran Mahmud, dengan hadirnya layanan perizinan ini akan membuat iklim berusaha di Wajo menjadi lebih baik. Dengan begitu, program Pemkab Wajo menciptakan 10.000 entrepreneur baru dapat diwujudkan dengan adanya kemudahan ini.
"Untuk penerapannya di Wajo kami minta instansi terkait dalam hal ini DPTSP agar segera mempersiapkan regulasi terkait kemudahan berusaha dengan merujuk pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Juga agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan sistem OSS ini. Kita berharap dengan kemudahan perizinan usaha ini akan segera mewujudkan mimpi kami untuk mencetak 10.000 enterpreneur," beber Amran Mahmud.
Sementara, Kepala DPMPTSP Wajo, Andi Bau Manussa, menyampaikan melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya.
"Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup dengan didaftar saja di online single submisson untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Kecuali usaha besar yang berisiko inilah yang harus dibuatkan sertifikat dan piagam izin," kata mantan Camat Tanasitolo ini.
Andi Bau menyampaikan, sesuai instruksi Bupati Wajo bahwa jajaran DPMPTSP segera berkoordinasi dengan kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan konsep regulasi dan rencana tindak lanjut.
"Kita akan segera tindak lanjuti sesuai instruksi Bapak Bupati. Untuk sosoalisasi kita akan masifkan agar bisa sampai kepada masyarakat kita, khususnya yang akan membuat usaha ataupun perizinan berusaha," katanya. (Rud)