SOPPENG, SUARAREALITA. COM-Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,ud SH. MH bersama, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi Kusmawan, S.T., M.Tr (Han), serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng Darmo Wibowo Muhammad,SH, MH serta beberapa pejabat struktural Kejaksaan Negeri Soppeng seperti,Kasie Intel Muh Musdar SH, Kasi DATUN , Hasanuddin,SH.MH dan Kasi Pidum,Hasmia SH MH, hadir bersama Kajari untuk melihat langsung Ruang Restorasi Justice Pemerintah Desa Timusu
Ruang Restorasi Justice yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng, adalah Ruangan khusus yang dipersiapkan untuk melakukan dan memfasilitasi persoalan atau penenganan perkara diluar sidang, khususnya perkara perkara tindak pidana ringan atau juga perdata, sehingga perkara ini tidak lagi sampai disidang pada tingkat Pengadilan tapi cukup pada tingkat Desa melalui kegiatan Restorasi Justice yang dilakukan oleh Desa yang tentunya atas rekomendasi pihak Kejaksaan, sehingga dalam penyelesaian tindak pidana diruangan ini hadir dari Jaksa, Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa dan yang berperkara Kata Firdaus yang juga Kepala Desa Timusu
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,Ud SH MH bahwa keberadaan ruangan ini melalui perogram penyelesaian perkara diluar Pengadilan, tentu sangat membantu masyarakat karena Melalui perogram ini dipastikan tidak lagi merepotkan bersangkutan untuk mengikuti selalu sidang sebagaimana biasanya di tingkat Pengadilan,
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng atas kreatifitas dan inisiatif untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyelesaian sengketa sengketa perkara diluar Pengadilan, dan bahkan menurut Kajari Ruang Restorasi Justice Timusu juara ketiga se Indonesia, sehingga saya bisa katakan, luar biasa, dan itulah juga alasan kami mau datang lihat langsung tandasnya (Sar)