Kenali 4 Syarat Pindah Memilih Batas Waktu Sampai 7 Februari 2024




SOPPENG, SAR.COM-
Kepengurusan pindah memilih atau pindah TPS (tempat pemungutan suara) telah ditutup pada 15 Januari lalu. Meski begitu ada beberapa kategori syarat pindah memilih atau pindah TPS dengan batas akhir kepengurusannya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS untuk dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara.

Lalu, pemilih dengan kondisi seperti apa yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dengan batas waktu pengurusan hingga H-7 hari pemungutan suara atau maksimal pada 7 Februari 2024 itu? Simak informasinya di bawah ini

4 Syarat Pindah Memilih Hingga 7 Februari
Berikut empat kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara atau sampai 7 Februari 2024:

Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;

Tertimpa bencana alam;
Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," ungkap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (15/1/2024) lalu seperti yang di langsir detik new

Adapun Cara Urus Pindah Memilih atau Pindah TPS
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas, dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS sampai maksimal 7 Februari 2024 di KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota, dengan alur dan tata caranya berikut ini:

Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:
- KPU Kabupaten/Kota;
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota;
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota;
Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:
- Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;
- Surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;
- Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;
- Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:
- Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:
- Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih:
- Bawa dan tunjukan formulir A tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.(ton)