SOPPENG, SAR.COM - Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) merupakan salah satu sistem alat bantu yang digunakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Siwaslu digunakan oleh para petugas yang bertugas dalam pengawasan Pemilu.
Siwaslu ini berupa aplikasi yang dapat diunduh dan dipasang para petugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu. Berikut penjelasan Siwaslu lebih lanjut:
Apa Itu Siwaslu?
Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu. Dikutip dari situs resmi Bawaslu, Siwaslu merupakan perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.
Pengawasan Pemilihan Umum melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) adalah dengan menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
Tujuan Siwaslu:
Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas Pemilu untuk meningkatkan kinerja pengawasan Pemilu.
Memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses pengawasan pemilihan umum (Pemilu).
Sasaran Siwaslu:
Peningkatan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat.
Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut.
Pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman sesuai standar.
Penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar.
Siwaslu menjadi sistem bersama yang dipakai oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Propinsi untuk mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan dan proses tahapan Pemilu sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
Siwaslu direncanakan secara langsung dapat menyajikan dokumen digital hasil rekapitulasi masing-masing tingkatan secara sistemik dikonsolidasikan dan dapat dipublikasikan secara periodik. Data digital juga untuk menjadi dokumen pendukung dalam proses tindak lanjut jika terjadi sengketa hasil Pemilu.
Cara Menggunakan Siwaslu:
Unduh dan pasang aplikasi Siwaslu 2024
Registrasi dan masuk akun Siwaslu
Mengisi dan mengisi formulir pelaporan
Input formulir rekapitulasi ke dalam Siwaslu.
Aplikasi Siwaslu digunakan oleh Pengawas Pemilu mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI melaksanakan pengawasan dengan menggunakan Siwaslu sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.(ton)