Politik Uang itu Nyata dan Pasti ada Tapi pembuktiannya Sulit


Laporan :Sartono
SOPPENG, SAR.COM-Sepertinya sulit dikendalikan pembagian sembako dan bentuk jual-beli suara apalagi sebelum penetapan calon.

Untuk itu kita butuh semangat kepada sahabat yang peduli yang masih punya idealisme untuk tidak terlibat sebagai penyalur ataupun penerima.Karna kalau itu terus terjadi sungguh itu menurunkan derajat kemanusiaan dan harga diri.

Kasus Politik uang dalam perhelatan Demokrasi Baik itu Pilkada Pemilu menjadi issue hangat
Namun jarang sekali Pelaku Politik Uang yang diadili,karena sangat sulit untuk membuktikan,Politik Uang ibarat angin yang lewat keberadaan pasti ada tapi tidak dapat dilihat

Salah Satu tantangan yang paling berat sekarang ini adalah dimana dalam Undang Undang 10 tahun 2016 di Pasal 187A disitu menerangkan bahwa Pemberi dan Penerima sama sama kena sanksi

Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan denda Rp1 miliar.

Nah pertanyaannya siapa yang mau jadi pelapor apakah Si Pemberi atau
Si Penerima? Jawabannya adalah Nonsen

Jadi kalau bukan orang orang yang peduli dengan demokrasi yang ingin melihat Pesta Demokrasi berjalan sesui dengan Asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada saya rasa Politik semakin merajalela lalu kalau fenomena itu terus berlanjut indonesa kedepan bagaimana tentu hanya orang orang yang berduit yang bisa memimpin meskipun background tidak sesui hasilnya bukannya membuat daerah semakin maju masyarakatnya sejahtera tetapi akan terancam hancur karena yang dipikir bagi orang yang beli suara bagaimana modal bisa kembali.