SOPPENG, SAR.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ke Kepolisian Resor (Polres) Soppeng. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon), yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Kasus tersebut diserahkan pada Selasa, 12 November 2024.
Abd Jalil, Komisioner Bawaslu Soppeng, menjelaskan bahwa laporan ini diterima berdasarkan aduan dari pelapor. Menurut Jalil, kepala desa tersebut diduga membuat stiker yang menguntungkan salah satu paslon dalam pemilihan, dengan menuliskan "AW 72 For Sukses". Inisial “AW” diyakini mengarah pada nama kepala desa tersebut.
"Ini merupakan tindakan yang dianggap menguntungkan salah satu paslon, yang tentu bisa berpotensi melanggar aturan kampanye netralitas. Oleh karena itu, laporan dari pelapor ini kami tindak lanjuti," ujar Jalil dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Jalil menuturkan bahwa stiker yang dibuat oleh kepala desa tersebut disebarkan di lingkungannya. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat sekitar 80 lembar stiker yang telah dibagikan, dan beberapa di antaranya sudah ditempel pada kendaraan, khususnya sepeda motor milik warga.
"Kami telah meminta yang bersangkutan untuk hadir memberikan klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Soppeng. Namun, kepala desa tersebut tidak hadir. Karena itulah kami memutuskan untuk melanjutkan laporan ini," tambahnya.
Proses penyelidikan di Bawaslu Soppeng sendiri telah melalui beberapa tahapan. Setelah mengadakan pembahasan intensif hingga dini hari pada 11 November 2024, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akhirnya menyepakati bahwa kasus ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Rapat pembahasan tersebut baru selesai pada pukul 01.00 dini hari, menandakan keseriusan lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Soppeng untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan. Semua rangkaian penyelidikan di Bawaslu sudah lengkap, sehingga langkah selanjutnya adalah di tingkat kepolisian," terang Jalil dalam pernyataan tertulisnya pada 12 November 2024.
Selama proses penyidikan yang melibatkan unsur dari Gakkumdu, Bawaslu Soppeng memastikan bahwa prosedur hukum akan dilakukan secara objektif. Dalam hal ini, penyidik dari Sentra Gakkumdu memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk melanjutkan proses penyidikan lebih mendalam.
"Penyidikan ini akan dilakukan bersama-sama oleh tim yang terdiri dari unsur Bawaslu dan kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Setelah itu, akan diadakan pembahasan ketiga terkait temuan penyidikan ini," tutup Jalil.
Kasus dugaan pelanggaran oleh seorang kepala desa ini mencerminkan upaya Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan di Kabupaten Soppeng. Bawaslu berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu, sehingga proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.(*)