SOPPENG, SAR.COM-Polres Soppeng melalui Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menghadiri sekaligus mewakili Kapolres Soppeng dalam kegiatan Seminar & Lokakarya Implementasi KUHP Baru, pada hari Rabu, 26 November 2025, yang bertempat di Gedung Tripel 8 Watansoppeng. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LBH Cita Keadilan, lembaga bantuan hukum terakreditasi B Kemenkumham 2024.
Acara yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri oleh berbagai unsur forkopimda, praktisi hukum, serta peserta paralegal dari beberapa kecamatan.
Dalam sesi diskusi panel, AKP Dodie Ramaputra menjadi narasumber dengan materi “Paradigma Baru dalam KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Upaya Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian.”
Beberapa poin penting yang disampaikan:
Adanya pergeseran paradigma dari KUHP lama ke KUHP baru;
Penekanan asas ultimum remedium, restorative justice, dan proporsionalitas sanksi;
Perubahan signifikan terhadap SOP penyelidikan dan penyidikan Polri;
Pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mendukung implementasi KUHP secara efektif.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa perubahan KUHP merupakan tantangan sekaligus peluang bagi institusi penegak hukum untuk meningkatkan profesionalitas.
“Polres Soppeng siap menyesuaikan paradigma penegakan hukum dengan regulasi baru. KUHP ini menekankan keadilan yang lebih humanis, sehingga pemahaman masyarakat sangat penting agar implementasinya berjalan optimal,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk terus hadir dalam kegiatan edukasi hukum demi menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan kondusif.(ton)