SOPPENG SAR.COM– Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum nasional, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan berlangsung pada Rabu (29/04/2026), pukul 14.00 WITA hingga 16.00 WITA di Aula Kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata.
Mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti,” kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra S., S.H.
Acara dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Lalabata dan Ganra, perwakilan BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers.
Dalam pemaparannya, AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa revisi KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan-perubahan yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat lebih taat aturan,” ujar AKP Dodie.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami mendorong seluruh elemen untuk memahami hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, akan tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, serta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Soppeng,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai ujung tombak penyampai informasi hukum kepada warga.
Adapun tujuan utama dari sosialisasi ini adalah:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perubahan KUHP dan KUHAP.
- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan peraturan.
- Memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
- Mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
- Mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.(ton)