Simposium Bawaslu Soppeng: Identifikasi Tantangan dan Peluang Penanganan Pelanggaran Pemilu ke Depan

 
SOPPENG, SAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menjadikan kegiatan Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagai langkah strategis untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja pengawasan, bahkan di masa non-tahapan pemilu. Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Soppeng, Rabu (20 Mei 2026), Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abd. Malik, S.HI., M.HI., menegaskan bahwa forum ini disiapkan khusus untuk memetakan tantangan sekaligus menggali peluang perbaikan dalam penanganan pelanggaran pada pesta demokrasi mendatang.
 
Mengusung tema “Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu: Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding”, kegiatan ini menghadirkan pembahas ahli yakni Dr. Bahtiar, S.H., M.H., M.Si., dan Ratna Kahali, S.H., M.H. Turut hadir pula Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Kepala Sekretariat beserta jajaran, para ketua dan perwakilan partai politik se-Soppeng, serta peserta yang berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting.
 
Dalam paparannya, Abd. Malik mengulas secara mendalam kasus pidana pemilu yang terjadi pada masa kampanye Pemilu 2024 lalu, yang menjadi bahan utama pembahasan dalam simposium ini. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor: 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.Wns yang kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, yang memutuskan bebas terdakwa berinisial HN.
 
“Dalam kasus tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa secara administrasi tidak terdaftar resmi di KPU. Hal ini menjadi dasar pertimbangan bahwa secara hukum ia bukan merupakan pelaksana atau tim kampanye yang sah, sehingga unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” ungkap Abd. Malik menguraikan pokok permasalahan hukum tersebut.
 
Berdasarkan dinamika hukum dan fakta yang terungkap dalam kasus tersebut, Abd. Malik menekankan perlunya penguatan aturan dan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta penyelenggara teknis pemilu untuk lebih tegas menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar menyerahkan Salinan Surat Keputusan (SK) susunan tim kampanye secara lengkap dan tepat waktu.
 
“Peserta pemilu wajib menyampaikan SK tim kampanye kepada penyelenggara teknis agar tidak terjadi kekosongan data atau kelalaian administrasi yang berakibat fatal di mata hukum. Perlu diingat pula, sebelum berkampanye, tim pelaksana wajib didaftarkan resmi ke KPU sesuai tingkatan wilayah, salinannya disampaikan ke Bawaslu untuk bahan koordinasi dan pengawasan, serta melengkapi izin kepolisian berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye,” tegasnya.
 
Lebih jauh, Abd. Malik juga mengulas aspek yuridis dan filosofis hukum pidana dalam kasus yang tercatat dengan nomor register 003/Reg/TM/PL/Kab/27.17/I/2024. Ia membedah unsur-unsur penting dalam tindak pidana pemilu, mulai dari konsep Mens Rea (adanya niat jahat atau sikap batin), Actus Reus (perbuatan atau unsur lahiriah tindak pidana), Recklessness (kesadaran akan risiko buruk namun tetap dilakukan), hingga Negligence (kelalaian atau kegagalan memenuhi standar kehati-hatian).
 
Pembahasan mendalam ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi Bawaslu dan seluruh elemen terkait, agar penanganan pelanggaran ke depan semakin matang, akuntabel, dan kokoh secara hukum, sekaligus meminimalkan celah kekurangan administrasi yang dapat menggugurkan proses hukum.(ton)