Atasi kelangkaan dan harga melambung elpiji 3 kg, Kadis Koperindag gelar rapat lintas instansi dan ancam sanksi tegas

 
SOPPENG, SAR.COM – Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 kg serta tingginya harga jual di tingkat pengecer yang semakin memberatkan masyarakat, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi,dan Usaha Kecil Menengah (PPK-UKM)  Kabupaten Soppeng menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Soppeng Andi Agus Salim kepada  media ini, Selasa (14/7/2026).
 
Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Pertanian, serta perwakilan pihak Agen  Resmi elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Soppeng.
 
Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan aturan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Pihak Pangkalan Resmi dilarang keras menjual elpiji 3 kg di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari total jatah yang diterima dari Agen kepada pengecer tegas Andi Agus 
 
"Kami tegaskan kepada seluruh Pangkalan Resmi: dilarang menjual di atas harga resmi. Penyaluran kepada pengecer juga dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah jatah yang diterima dari Agen," tegasnya.
 
Pihaknya juga mempertegas sanksi tegas bagi yang melanggar. Apabila ditemukan pangkalan yang dengan sengaja menjual di luar aturan, pihak dinas akan langsung melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian.
 
"Jangan ragu melapor jika ada pangkalan yang nakal. Nanti kami yang akan laporkan langsung ke polisi. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap barang bersubsidi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat ini," tandasnya.
 
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat menertibkan distribusi, mengembalikan harga ke tingkat wajar, serta memastikan elpiji 3 kg tepat sasaran dan mudah didapat masyarakat.(ton)