SOPPENG, SAR.COM — Kobaran api menghanguskan kawasan hutan lindung Bila Tungke'e, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Titik api pertama terpantau sekitar pukul 14.00 WITA, dan hingga saat ini diperkirakan luas area yang terbakar mencapai sekitar 50 hektare.
Asap tebal membubung tinggi, menambah keprihatinan warga yang sebelumnya sudah merasakan dampak kabut asap di berbagai penjuru Soppeng. Dari kejauhan, nyala api tampak menggerogoti pepohonan yang seharusnya menjadi paru-paru dan pelindung tanah warga.
Sejak pertama kali terdeteksi, tim gabungan segera dikerahkan: personel Polres Soppeng, Polsek Lalabata, Kodim 1423 Soppeng, Polisi Kehutanan, TRC, dan warga bahu-membahu berjuang menahan laju api. Hingga pukul 20.35 WITA, petugas masih terus berupaya keras mengendalikan kobaran api, sementara dukungan tambahan dari Dinas Pemadam Kebakaran juga telah dipanggil untuk memperkuat penanganan.
Berdasarkan informasi awal, titik asal kebakaran diduga berada di kawasan Kampung Palungeng Patue, kawasan hutan lindung yang dilalui jalan setapak menuju Jalan Kayangan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja sama semua pihak bukan hanya petugas di lapangan, tetapi juga kesadaran setiap warga.
"Prioritas kami saat ini adalah memadamkan api dan mencegahnya meluas. Namun yang lebih penting lagi." mari kita cegah sebelum terjadi," ujar Kapolres.
Ia mengingatkan dengan tegas: jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kebiasaan yang dianggap sederhana ini adalah pemicu terbesar yang berulang kali menelan kerugian besar.
"Jangan buang puntung rokok sembarangan. Jangan tinggalkan api yang masih menyala di ladang maupun di hutan. Hutan yang kering saat ini ibarat tumpukan jerami — sekali percik api, semuanya bisa hilang dalam hitungan jam," pesannya dengan nada penuh harap.
Kapolres juga menekankan, kebakaran hutan bukan sekadar soal pohon yang hilang. Asapnya mengganggu kesehatan kita dan anak-anak kita. Hilangnya pepohonan berarti hilangnya penahan tanah dan air. Kerusakan yang terjadi hari ini akan kita tanggung bertahun-tahun ke depan.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, tegasnya, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk membakar hutan. Ini warisan bersama. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?" tandasnya.
Masyarakat juga diminta menjadi mata dan telinga bersama: jika melihat asap atau percikan api, segera laporkan ke pihak berwenang. Detik yang kita hemat saat melapor bisa menyelamatkan puluhan hektare hutan dan masa depan kita semua.(ton)