SOPPENG, SAR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Keadilan Kabupaten Soppeng menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya beroperasi tempat hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah ini.
Dalam siaran persnya dalam rangka Usia 16 tahun 2026, LSM Pelita Keadilanmenegaskan bahwa keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan daerah yang telah disepakati bersama .
"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa beberapa tempat hiburan malam masih beroperasi tidak sesuai dengan aturan, dengan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, menyiapkan minuman keras serta LC " ungkap Ketua DPP LSM Pelita Keadilan.
"Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar yang terganggu ketenteramannya, tetapi juga merugikan pengusaha lain yang telah taat aturan dengan melengkapi seluruh persyaratan perizinan," tambahnya.
Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, setiap tempat hiburan wajib memiliki izin penyelenggaraan yang sah dan terdaftar resmi pada pemerintah daerah . Beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Mengganggu Ketertiban dan Ketenteraman Umum, tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan sering kali menimbulkan kebisingan berlebih hingga larut malam, mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras dan pelanggaran norma sosial lainnya.
Proses Perizinan yang Diabaikan
Setiap usaha hiburan diwajibkan melalui proses perizinan yang meliputi rekomendasi dari desa/kelurahan, rekomendasi camat, rekomendasi kepolisian, serta persetujuan warga sekitar. Banyak tempat yang beroperasi melewatkan tahapan penting ini .
Juga menambahkan agar pimpinan instansi untuk proses kepada anggotanya yang dugaan ikutt tetlibat membeking usaha tersebut serta yang selalu meminta jatah di tempat tempat hiburan lainnya.
Pelita Keadilan juga menegaskan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari pihak terkait dan siap menyampaikan data serta informasi yang diperlukan untuk proses penertiban dan apa bila 3 kali 24 jam tidak ada respon maka LSM bersama tokah masyarakat lainnya akan melakukan aksi.(*)