Bawaslu Soppeng bekali Panwaslu Kecamatan tata cara penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian senketa


Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi S.Sos didampingi Kordiv PPS Abd Jalil Spd,Mpd

SOPPPENG, SUARAREALITA.COM-Guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu Kabupaten Soppeng gelar Sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Sabtu (12/11/22) di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng Jl Neneurang kecamatan Lalabata

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi,S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.


Hal yang sama, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd. menyampaikan "dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu." jelasnya. Lanjut Abd.Jalil, "pada sosialisasi ini akan membahas tentang Penyelesaian Sengketa secara umum, baik dari dari Subjek dan Objek sengketanya, Para Pihak, hingga Putusan yang dihasilkan.

Lanjut Jalil Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini." jelasnya.

Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan Penyeselesian Sengketa Cepat Antar Peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan Sengketa di tingkat Kecamatan.(Sar)