Yuk kita kenali tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu



SOPPENG, SAR.COM- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Lantas, apa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Yuk kita lihat, berikut tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan kewajibannya

Tugas PTPS Pemilu 2024
Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:

Persiapan Pemungutan Suara;
Pelaksanaan Pemungutan Suara;
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara; dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:

Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan Desa

Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024. Semoga membantu (rud)