SOPPENG, SAR.COM-Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN atas RTRW Kabupaten Soppeng Tahun 2012-2032, menyatakan bahwa rekapitulasi akhir penilaian berada pada angka 60,07 (enam puluh koma nol tujuh) sehingga berdasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 06 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, RTRW yang berada di bawah angka 85 direkomendasikan untuk dilakukan revisi.
Hal itu disampaikan oleh wakil bupati Soppeng Ir H.Lutfi Halide MP saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penjelasan Bupati terhadap tiga Ranperda di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Selasa (09/07/2024).
Pada kesempatan tersebut rapat Paripurna di pimping oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi. Mapparemma
Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD, Sekretaris Dewan HA. Zulkifli Nurdin, SH, Para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD dan insan pers.