SOPPENG, SAR.COM-Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Soppeng. Rabu, 5 November 2025.
Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku.
Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengaku bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp500.000 dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Labfor.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(ton)