Gencar Berantas Narkoba! Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Peredaran Liquid Sintetis di Citta

 
SOPPENG SAR.COM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap barang haram. Tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I berjenis cairan liquid sintetis yang beroperasi di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
 
Penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Mei 2026.
 
Keberhasilan penangkapan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyergapan tepat di wilayah Desa Citta, Kecamatan Citta. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A.N (20 tahun), warga Desa Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
 
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural di lokasi penangkapan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencolok, antara lain:
2 (dua) botol berisi cairan yang diduga kuat sebagai narkotika jenis liquid sintetis;
1 (satu) buah alat bantu hisap (pod) bermerek Vaporesso.
 
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Sat Resnarkoba. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata komitmen kuat Polres Soppeng untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
 
“Polres Soppeng tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, operasi, dan razia di titik-titik rawan hingga akar permasalahannya terputus. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam, mari bersama-sama menjaga lingkungan, keluarga, dan generasi muda kita dari bahaya ancaman narkoba,” tegas Kapolres Aditya Pradana.
 
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Polres Soppeng. Pelaku akan segera menjalani serangkaian proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.(ton)