Info Warga Berbuah Hasil: Polisi Gerebek Tempat Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Soppeng



SOPPENG, SAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial SF (32) di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada Jumat malam, 19 Juni 2026.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
 
Setelah memastikan kebenaran informasinya, petugas langsung melakukan penindakan. Saat penggeledahan di lokasi, ditemukan tiga saset plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,7 gram.
 
Dari keterangan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak warga aktif menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
 
Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan.
 
“Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram ini di Soppeng. Akan ada tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Kapolres.
 
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urin pelaku ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ono)