Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Kemakmuran



SOPPENG, SAR.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Tim operasional berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial S (53 tahun), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.
 
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
 
Operasi ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima personel Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., segera melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat.
 
Berbekal data yang akurat, tim pun melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi. Saat penggeledahan badan dan tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,73 gram.
 
Selain itu, polisi juga menyita tujuh tabung plastik kecil berbentuk peluru yang diduga sebagai wadah penyimpanan, serta satu set alat hisap sabu atau yang dikenal dengan sebutan bong.
 
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah bekerja cepat dan cermat. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga wilayah Soppeng dari ancaman narkoba.
 
"Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
 
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.(ton)