SOPPENG, SAR.COM — Keberhasilan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali mencatatkan hasil membanggakan. Berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan ketelitian penyelidikan personel, petugas berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin malam, 10 Agustus 2026.
Aksi penindakan berlangsung berurutan di lokasi yang sama, hanya berjarak sekitar 15 menit. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA terhadap seorang pria berinisial RI alias ID (44). Saat digeledah, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram, yang ternyata disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Belum selesai memproses pelaku pertama, tepat pukul 21.15 WITA, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial NP alias IP (42) di kawasan yang sama. Dari penggeledahan ditemukan sembilan sachet plastik berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, lengkap dengan satu batang kaca pireks yang diduga digunakan sebagai alat hisap. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket narkotika.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., bersama jajarannya. Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian. Kami sangat membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan, jangan ragu segera berikan informasi kepada kami. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ton)