Lantaran Plotting Tanah, Akhirnya BPN Parepare di Adukan ke DPRD

Ket gambar:ketua komisi I DPRD Kota parepare Kamaruddin Kadir bersama anggota dan Tenaga ahli Bid Hukum dan Pemerintahan M Nasir Dollah, SH,. MH

​PAREPARE, SAR.COM-Kinerja Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Parepare mendadak jadi sorotan tajam. Langkah para ahli waris almarhum Pawessei yang memperjuangkan kejelasan batas tanahnya, harus berbelok ke Gedung DPRD Kota Parepare setelah permohonan menyelesaikan  plotting sertifikat milik mereka, tak kunjung diproses sejak 20 Februari 2025.

​Padahal, pihak ahli waris melalui perwakilannya, Muchtar, telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sejak 22 Oktober 2025, atas arahan BPN, Pembayaran resmi sebesar Rp 2.414. 000 telah disetorkan melalui Kantor Pos Parepare dengan nomor resi 91100 -75/ 2025/ 827405 untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 135/Watang Soreang,tahun 1970 (Kini Kelurahan Bukit Harapan) atas nama Pawessei, yang berlokasi di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.

​"Kami heran, uang pendaftaran sudah diterima, tetapi proses plotting dan penggantian belangko sertipikat justru digantung. Penantian hampir setahun, sungguh mengecewakan," tegas Muchtar.

​Buntut dari mandeknya pelayanan tersebut, pada 3 Agustus 2026 ahli waris akhirnya mengadukan ATR/BPN Parepare ke DPRD. Komisi I DPRD Parepare merespons cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir, bersama jajaran anggota ldewan, termasuk Asy'ari Abdullah.

​Dalam RDP awal beberapa waktu lalu, sempat menghadirkan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Namun setelah diverifikasi, lokasi klaim tersebut ternyata sama sekali tidak bersinggungan dengan objek tanah milik Pawessei.

​Kejanggalan makin mencuat pada RDP lanjutan, Selasa (11/8/2026) Secara mengejutkan kembali terungkap fakta di RDP Umum bahwa, telah terbit 14 SHM baru di atas kawasan Pawessei. 

Anehnya, pihak ATR/BPN Parepare justru  kurang mengetahui secara riil siapa sosok pemegang belasan sertifikat baru tersebut, maupun oknum internal yang menerbitkannya. Tapi disebut-sebut dalam RDP oknum BPN itu berinisial SL, dan diantara 14 SHM/Bukit Harapan beridentitas BD.

Namun, BPN sebelumnya melayangkan surat ke Perwakilan Ahli Waris tertanggal 14 Juli 2025 bahwa, tidak dapat dilanjutkan plotting, karena terindikasi tumpang tindih terdapat 14 SHM/Bukit Harapan.

​Atas temuan mengejutkan ini, Komisi I DPRD Parepare mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu satu minggu, kepada pihak BPN untuk menelusuri keberadaan dan domisili para pemilik 14 SHM tersebut, sekaligus mengidentifikasi oknum petugas BPN yang memproses penerbitannya.

​Proses RDP yang menyedot perhatian publik ini turut dihadiri perwakilan ahli waris, di antaranya Muchtar, Musradi, Hj. Mulyani, Marno, dan Arifuddin Idris. Hadir pula Tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare (Zainal Said dan M Nasir Dollo), Kasi Pengukuran BPN Wandy beserta staf, perwakilan Camat Soreang, Lurah Bukit Harapan Andi Masdianah hingga Ketua ORW setempat, Andi Langkoke.

​Proses plotting merupakan prosedur vital, untuk memetakan titik koordinat GPS bidang tanah ke dalam peta digital BPN. Langkah ini bertujuan mencocokkan data sertifikat fisik, dengan kondisi nyata di lapangan, demi menjamin kepastian hukum pemilik tanah.

​Para ahli waris berharap DPRD Parepare terus mengawal kasus ini, hingga hak-hak keperdataan mereka atas tanah Pawessei mendapat kepastian hukum yang adil.(Mus).