Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Fokus Penajaman Prioritas demi Manfaat Nyata Masyarakat

 
SOPPENG, SAR.COM — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Jumat (14/8/2026).
 
Rapat paripurna berlangsung khidmat di bawah pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Staf Ahli DPRD, kepala perangkat daerah beserta pejabat administrator, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.
 
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan bahwa penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan di tengah tantangan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen teguh untuk tetap mengutamakan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat luas.
 
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Bupati di hadapan para undangan.
 
Bupati menjelaskan bahwa arah perubahan kebijakan anggaran difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif. Langkah ini ditempuh agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
 
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini sebagai pedoman utama dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Setiap usulan perubahan anggaran, menurutnya, harus berbasis kebutuhan riil di lapangan, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
 
Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara cermat dan ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Tujuannya jelas: memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat.
 
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026. Bupati juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan konstruktif, serta kerja sama yang harmonis yang telah terjalin erat selama proses pembahasan berlangsung.
 
Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, untuk kemudian dibahas secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton)