Aliansi Petani Sering Desak GTRA Soppeng Segera Tindaklanjuti Surat BPN Sulsel, Usulkan TORA dan Legalisasi Aset

 
SOPPENG, SAR.COM — Aliansi Kerukunan Petani Sering meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng untuk segera merespons dan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Surat bernomor B/NP.02.03/1541-73/VIII/2026 itu tertanggal 11 Agustus 2026.
 
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar warga di wilayah Sering, Sabtu (5/9/2026), menyusul beredarnya tembusan surat tersebut.
 
Lahan yang dimaksud merupakan bekas Hak Guna Usaha PT. Sering di Wanua Toa, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang kini sudah dikuasai dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
 
Aliansi meminta GTRA Soppeng segera mengusulkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sekaligus memproses legalisasi aset atas nama masyarakat yang menggarapnya.
 
Diketahui, luas lahan yang dikuasai petani mencapai sekitar 720 hektar, dengan jumlah warga yang berkebun dan bertani di lokasi tersebut mencapai 340 orang.
 
Warga berharap proses ini segera dijalankan agar kepastian hukum atas tanah garapan mereka segera terwujud.(alm)