Knalpot Brong Tak Diberi Ampun, Satlantas Polres Soppeng Amankan 27 Kendaraan


SOPPENG, SAR.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng gencar menindak penggunaan knalpot tidak standar atau dikenal sebagai "knalpot brong" melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi berlangsung Kamis, 17 September 2026, pukul 21.00 WITA hingga selesai di sejumlah titik wilayah hukum Polres Soppeng.
 
Patroli dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., bersama jajaran personel. Petugas menyisir ruas jalan di Kota Watansoppeng dan berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kelayakan kendaraan.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa berkendara tidak boleh mengorbankan kenyamanan orang lain.
 
"Penggunaan kendaraan harus sesuai ketentuan. Knalpot tidak standar bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas," tegas Kapolres.
 
Ia menambahkan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara terencana demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
 
"Kami mengajak seluruh pengendara untuk taat aturan. Kepatuhan Anda adalah kunci keselamatan dan kenyamanan bersama," imbuhnya.(ton)