Polres Soppeng Tangkap Peredar Sabu, Lima Paket Narkotika Berhasil Disita

 
SOPPENG SAR.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, di sebuah rumah di kawasan Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.
 
Terduga pelaku berinisial AFW (56), warga Kecamatan Donri-Donri, diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Zainandar Zain, S.H.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu terdiri dari dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil — dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.
 
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita:
Satu set alat hisap sabu (bong)
Satu korek gas warna putih
Dua potongan pipet plastik
Satu wadah permen merek Happydent yang diduga dipakai menyimpan narkotika
Satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam
 
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan lengah menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
 
"Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kapolres.
 
Ia juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
 
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi dan terduga, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium. Atas perbuatannya, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.(ton)